Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9). Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Bangunan tersebut juga menjadi salah satu temuan dalam penertiban yang dilakukan terhadap persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali.

Gubernur Koster menegaskan, penertiban tidak boleh tebang pilih. Setiap pembangunan di Bali wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Baca juga:  Hendak ke Tulamben, Mobil Dikendarai WNA Terperosok di Kebun Warga

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.

Hutan Desa Pejarakan dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang ditemukan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Dengan demikian, keberadaan bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik.

Baca juga:  Kembali Rekor Baru!! Nasional Catatkan Tambahan Lampaui 10.600 Orang

Selain persoalan kesesuaian dengan RKPS, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air tanah atau pembuatan sarana ABT.

Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari dinas yang berwenang. Selain itu, penelitian terkait tata kelola lanskap juga belum dilaksanakan.

Gubernur Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Baca juga:  Belasan Guide Liar Terjaring Operasi Satpol PP

Gubernur Koster selanjutnya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagaimana peruntukannya sebagai kawasan Perhutanan Sosial. Pemulihan dilakukan antara lain melalui penanaman kembali sehingga fungsi ekologis kawasan dapat dipulihkan.

Langkah pembongkaran ini sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap kegiatan harus mengacu pada fungsi kawasan, rencana pengelolaan, serta seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Pemprov Bali menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap pembangunan yang berada di kawasan yang tidak semestinya atau tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan tersebut diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, kepastian tata ruang, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Bali tetap sesuai dengan peruntukannya. (kmb/balipost)

BAGIKAN