guide
Petugas Satpol PP saat mendata pramuwisata di Kintamani. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Belasan guide liar terjaring operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pos pungut retribusi DTW Kintamani, Selasa (16/5). Mereka terjaring razia lantaran tidak bisa menujukan izin sebagai pramuwisata kepada petugas.

Operasi yang digelar tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Bangli dilaksanakan untuk menegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2011 tentang Pramuwisata. Operasi yang beranggotakan belasan orang petugas tersebut dipimpin Kabid Penegakan Perda Provinsi Bali. A.A. Mayun.

Baca juga:  Berjualan di Seputaran RSUD Sanjiwani Lima Pedagang Ditertibkan

Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Ngakan Ketut Astawa seizin Sekretaris Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi siang mengatakan, dalam operasi yang digelar di pos pungut retribusi di wilayah Sekardadi tersebut sedikitnya ada 15 orang pramuwisata yang sempat didata petugas. Dari kelimabelas pramuwisata tersebut, 10 diantaranya diberikan sanksi tipiring karena tidak menunjukan izin sebagai pramuwisata.

Sementara dua orang lainnya diberi sanksi membuat surat pernyataan lantaran saat dirazia keduanya tidak berpakaian adat dan tidak bisa menunjukan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) kepada petugas. “Dari 15 orang pramuwisata yang kita data hanya tiga orang pramuwisata yang bisa menunjukan surat-surat lengkap,” terangnya.

Baca juga:  Only Four Districts Participate in Flute Making Contest

Para guide liar yang dikenakan sanksi tipiring tersebut dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangli Senin pekan depan.

Dikatakan Ngakan Astawa, sebelum menggelar operasi pramuwisata di Kintamani, pihaknya terlebih dahulu menggelar sidak KTR di RSU Bangli. Dalam sidak yang dilaksanakan untuk menegakan Perda Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran alias nihil.

Hanya saja saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan beberapa punting rokok di bale bengong depan kantin rumah sakit. Kemungkinan puntung rokok tersebut dibuang oleh pengunjung saat malam hari sebab pada siang hari pihak keamanan di rumah sakit sudah rutin melakukan pengawasan keliling setiap dua jam. “Terkait temuan punting rokok tersebut, kami sudah memberi peringatan kepada satpam di rumah sakit tersebut untuk meningkatkan pengawasan,” kata Astawa. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Satu Perusahaan HPL Batu Ampar Belum Investasi, 20 Hektare Terbengkalai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *