Mantan Sekretaris Desa Serangan, I Nyoman Kemu Antara. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fakta baru terkait penggunaan lahan di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (4/5).

Fakta itu diungkapkan I Nyoman Kemu Antara, mantan Sekretaris Desa Serangan (2014-2019). Ia mengaku terlibat langsung dalam proses awal pengurusan lahan sejak 2014.

Ia menyebut, saat itu dirinya diajak pihak BTID ke Jakarta untuk memperjuangkan permohonan lahan seluas 62 hektare yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. “Waktu itu saya masih Sekretaris Desa. Diajak ke Jakarta bertemu Sekretaris Jenderal di Kementerian Kehutanan untuk membahas permohonan lahan 62 hektare di wilayah pemukiman warga, sebelah timur jembatan,” ungkapnya usai RDP yang ditunda karena pihak BTID tidak hadir.

Baca juga:  Dari Pelajar Tewas Tarikan Rangda Itu Yatim Piatu hingga BST Bandung Tak Kunjung Tuntas

Menurutnya, lahan tersebut akhirnya direalisasikan. Namun, ia menegaskan proses birokrasi sepenuhnya berada di tangan pihak BTID. Bahkan, muncul skema tukar guling lahan yang tidak ia pahami secara detail.

Masalah mulai muncul pada 2019. Kemu Antara mengaku dilaporkan oleh pihak BTID bersama Bendesa Adat hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan pantai di Polda Bali. Padahal, menurutnya, desa hanya memanfaatkan lahan yang diyakini sebagai tanah pantai.

“Kami tidak tahu kalau tanah pantai itu sudah disertifikatkan oleh BTID. Tiba-tiba kami dilaporkan dan jadi tersangka,” ujarnya.

Situasi semakin janggal ketika menjelang proses penahanan, ia mengaku mendapat tawaran dari pihak BTID berupa pemberian lahan seluas 7,3 hektare kepada desa. Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan rencana relokasi warga Kampung Bugis dan untuk meloloskan permohonan lahan yang lebih luas, yakni 82 hektare di wilayah Beji Sakenan dan sekitarnya.

Baca juga:  Diduga Depresi, Warga Bonbiyu Mengamuk dan Melawan Saat Diamankan Satpol PP

“Lucu, kami jadi tersangka tapi malah dikasih tanah. Seolah ada sesuatu di balik itu,” katanya.

Namun, dari total 7,3 hektare yang dijanjikan, Kemu Antara menyebut hanya sekitar 5,6 hektare yang dapat disertifikatkan, itu pun tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena sebagian digunakan untuk pura, kuburan, dan sempadan pantai.

Ia mengaku menerima kondisi tersebut karena berada dalam tekanan saat status hukumnya belum sepenuhnya aman. Meski demikian, ia menegaskan tetap memperjuangkan kejelasan status lahan tersebut dengan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca juga:  Pekak Kedol, Maestro Lukis Teknik Spaghetti Meninggal

“Sampai sekarang belum jelas titik lahan yang dijanjikan itu. Tapi saya tetap perjuangkan,” tegasnya.

Pernyataan ini memicu perhatian serius Pansus TRAP DPRD Bali yang berencana menindaklanjuti dengan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. “Nanti kita akan turun cek ke lapangan,” ujar Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai.

Kasus ini semakin mempertegas kompleksitas persoalan penguasaan lahan di kawasan KEK Kura-Kura Bali, yang kini menjadi sorotan publik dan legislatif. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN