Rapat dengar pendapat Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan DPRD Bali terkait proyek KEK Kura-Kura Bali di DPRD Bali, Senin (4/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketidakhadiran PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5), dihentikan.

Pansus TRAP menyoroti komitmen transparansi pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali itu dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan agenda memperdalam persoalan tukar guling mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana. Seluruh anggota pansus lintas fraksi hadir, namun kursi perwakilan BTID kosong.

Baca juga:  Tiga Calon Direksi BPD Bali Ini akan Tes di OJK

Kepala Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, dikonfirmasi mengatakan menghargai undangan DPRD Bali. Namun, mereka belum dapat hadir karena dalam waktu bersamaan tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami menghargai undangan dari DPRD Bali terkait RDP hari ini. Namun, kami belum dapat memenuhi undangan tersebut karena pada saat yang bersamaan kami tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi dari Komisi VII DPR RI ke kawasan kami, yang sudah direncanakan dari beberapa minggu lalu,” ujar Zefri.

Baca juga:  Ini, Kronologis Pengeprokan Kaca Berujung Ditembaknya Dua Pelaku

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada DPRD Bali agar pembahasan tetap dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, absennya BTID terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali, pasca inspeksi mendadak (sidak) yang berujung penghentian sementara sejumlah kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Sidak ke Pura Belong Batu Nunggul, Pansus TRAP Panggil Jimbaran Hijau

Pansus TRAP DPRD Bali menilai kehadiran BTID dalam forum resmi sangat penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait berbagai isu, termasuk mekanisme tukar guling lahan mangrove yang menjadi perhatian publik.

Dengan absennya pihak pengembang, pendalaman materi dalam RDP belum berjalan maksimal. Pansus pun membuka peluang pemanggilan ulang guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN