Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove di KEK Kura-Kura Bali Pulau Serangan saat sidak, Kamis (23/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isu kerusakan mangrove di Bali memanas. Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait kewajiban penggantian puluhan hektare kawasan mangrove yang terdampak proyek pembangunan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Sikap tegas ini disampaikan Koster dalam forum dialog publik “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Warmadewa (BEM Unwar), Jumat (24/4). Ia menegaskan, perlindungan mangrove tidak bisa ditawar, apalagi hanya diselesaikan secara administratif.

Koster mengakui persoalan izin di kawasan mangrove bukan hal baru. Sejumlah perizinan, termasuk yang berkaitan dengan proyek BTID, disebut telah terbit sejak era 1990-an.

Baca juga:  Sektor Pertanian Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerthi Bali

Namun, ia menegaskan Pemprov Bali kini mengambil arah berbeda dengan memperketat pengawasan dan menutup celah praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemprov Bali secara eksplisit melarang alih fungsi lahan produktif dan penerbitan izin baru di kawasan mangrove. Aturan ini juga menyasar praktik kepemilikan lahan secara nominee yang kerap dikaitkan dengan investasi bermasalah.

“Bukan hanya mangrove, lahan produktif pun tidak boleh dialihfungsikan. posisi ini tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia menambahkan, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir, mulai dari menahan abrasi hingga menjadi habitat berbagai biota laut. Karena itu, upaya penggantian tidak bisa sekadar formalitas administratif, melainkan harus benar-benar memenuhi aspek ekologis yang setara.

Baca juga:  Wakapolda Bali dan Kapolresta Denpasar Diganti

Sebelumnya, Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan marina dan kawasan mangrove di proyek tersebut. Langkah itu diambil setelah sidak menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, terutama terkait skema tukar guling lahan mangrove.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti yang diajukan BTID sejak akhir 1990-an. Bahkan, dalam kasus tukar guling di Jembrana untuk penggantian 22 hektare mangrove, baru sebagian kecil lahan yang memiliki bukti legal.

Baca juga:  Warung di Bypass Ida Bagus Mantra Terbakar

“Dari total kewajiban, baru sekitar 18,2 hektare yang bersertifikat. Sisanya belum jelas. Ini tentu tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya saat sidak, Kamis (23/4).

Situasi ini membuat posisi BTID semakin terjepit. Di tengah dorongan investasi dan pembangunan, isu lingkungan kini menjadi garis batas yang tidak bisa dilanggar.

Pemprov Bali sendiri terus mendorong rehabilitasi mangrove sebagai langkah jangka panjang. Penanaman dilakukan rutin setiap bulan untuk mengejar target tutupan hutan minimal 30 persen, sementara saat ini baru mencapai sekitar 23 persen. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN