Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, saat beraudiensi dengan puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) bersama Komisi III dan II DPRD Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan belum dapat memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) meskipun telah disahkan DPRD Bali pada 28 Oktober 2025.

Penyebabnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus seluruh ketentuan pada Bab IV yang mengatur ASKP setelah memperoleh masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, saat audiensi dengan puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8).

Audiensi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, didampingi Ketua Komisi II Agung Bagus Pratiksa Linggih, serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta.

Ngurah Satria Wardana menjelaskan, rancangan perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bali yang lahir dari aspirasi para pelaku angkutan pariwisata. Sejak diajukan, pembahasannya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dengan melibatkan berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk perwakilan forum pengemudi.

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menjaga keterbukaan selama proses penyusunan regulasi. Bahkan sebelum diajukan kembali untuk fasilitasi ke Kemendagri, forum pengemudi diundang dalam pembahasan agar mengetahui secara langsung perkembangan substansi perda.

Baca juga:  Cegah Rabies, Dinas Pertanian Gianyar Gencarkan Vaksinasi HPR

“Seluruh proses kami lakukan secara terbuka. Aspirasi dari forum selalu kami sampaikan dan kami perjuangkan dalam setiap tahapan pembahasan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, rancangan perda menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum difasilitasi Kemendagri. Fasilitasi pertama telah diterima pada April 2026 dan ditindaklanjuti melalui perbaikan substansi sebelum diajukan kembali pada fasilitasi kedua.

Dalam proses fasilitasi kedua, tim dari Pemprov Bali bersama DPRD diundang ke Jakarta untuk membahas rancangan perda secara rinci. Menurut Ngurah Satria, pembahasan saat itu berlangsung hingga pasal demi pasal dan tidak terdapat keberatan berarti dari Kemendagri terhadap substansi perda.

Namun, setelah proses tersebut selesai, Kemendagri meminta pertimbangan teknis kepada Kementerian Perhubungan. Dari sinilah muncul surat tanggapan Biro Hukum Kementerian Perhubungan tertanggal 7 Juli 2026 yang kemudian menjadi dasar hasil fasilitasi Kemendagri.

Dalam surat tersebut, Kemenhub menyatakan pengaturan ASKP harus tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Baca juga:  Kembali Pecah Rekor Kematian COVID-19, Zona Merah Ini Laporkan 33 Warga Meninggal

Kemenhub juga menegaskan bahwa jenis angkutan orang dengan tujuan tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PM Nomor 16 Tahun 2019. Karena itu, daerah dinilai tidak dapat membentuk jenis angkutan baru berupa Angkutan Sewa Khusus Pariwisata.

Selain itu, pengaturan jenis angkutan baru dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha karena klasifikasi usaha yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 hanya mengenal Angkutan Sewa Khusus dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49426.

Meski demikian, dikatakan bahwa Kemenhub tetap memberikan ruang bagi Bali untuk mengakomodasi kekhasan daerah. Pengaturan dapat dilakukan tanpa membentuk kategori angkutan baru, melainkan melalui penambahan fitur layanan pada aplikasi angkutan sewa khusus yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.

“Kalau ingin mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan pariwisata Bali, dapat dilakukan melalui penambahan fitur layanan dalam aplikasi angkutan sewa khusus tanpa menciptakan jenis angkutan baru,” jelas Ngurah Satria mengutip substansi surat Kemenhub.

Akibat hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri menghapus seluruh Bab IV yang sebelumnya mengatur secara khusus mengenai ASKP. Bab tersebut menjadi inti pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi sehingga perda akhirnya hanya menyisakan pengaturan mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai ketentuan nasional.

Baca juga:  IBTK 2026, Dinkes Bali Siagakan 3 Pos Kesehatan

Ngurah Satria mengakui hasil fasilitasi tersebut menimbulkan kekecewaan karena perjuangan panjang pemerintah daerah dan DPRD bersama para pengemudi belum membuahkan hasil sesuai harapan. Namun demikian, ia menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami memahami kekecewaan yang muncul. Tetapi dalam sistem ketatanegaraan, hasil fasilitasi dari pemerintah pusat harus menjadi acuan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan perda yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Ia juga memastikan Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap penyusunan perda tersebut. Bahkan sebelum proses fasilitasi di Kemendagri, gubernur telah meminta agar seluruh aspirasi forum pengemudi terlebih dahulu dibahas bersama sehingga tidak ada substansi yang tertutup dari masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, tetap berkomitmen mencari solusi agar kepentingan pelaku angkutan pariwisata dapat diakomodasi tanpa bertentangan dengan regulasi nasional, termasuk menjajaki skema pengembangan fitur layanan khusus dalam aplikasi angkutan sewa khusus sebagaimana disarankan Kementerian Perhubungan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN