
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menegaskan bahwa pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Batan Kendal, Sidakarya, Denpasar Selatan, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Karena itu, evaluasi terhadap uji coba rekayasa lalu lintas yang memicu keluhan masyarakat akibat kemacetan masih dilakukan bersama seluruh instansi terkait.
Kadishub Bali, I Kadek Mudarta, mengatakan ruas jalan yang menjadi lokasi rekayasa merupakan jalan nasional sehingga kewenangan pengaturan lalu lintas berada di bawah Pemerintah Pusat.
“Kalau di jalan nasional, manajemen rekayasa lalu lintas di jalan nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” ujar Mudarta ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8).
Menurutnya, sebelum uji coba diterapkan telah dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepolisian, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar hingga Desa Adat setempat. Namun, kewenangan melakukan pengaturan arus kendaraan secara langsung di lapangan tetap berada di tangan kepolisian.
“Itu memang sudah melalui pembahasan semua stakeholder. Kepolisian ikut, Dishub ikut, Dishub Kota ikut, Desa Adat di situ ikut. Tetapi yang punya kewenangan melakukan pengaturan di jalan, Polisi,” katanya.
Rekayasa lalu lintas di kawasan Batan Kendal mulai diuji coba sejak 30 Juli 2026 sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya volume kendaraan setelah beroperasinya Sira Village Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Uji coba diberlakukan setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WITA.
Dalam pola rekayasa tersebut, kendaraan dari Jalan Pemelisan tidak lagi diperbolehkan melintas lurus menyeberangi Bypass I Gusti Ngurah Rai. Pengendara hanya dapat berbelok ke kiri menuju arah timur maupun barat.
Sementara kendaraan yang hendak menuju arah sebaliknya diarahkan menggunakan titik putar balik (U-turn) yang telah disiapkan. Selain itu, median jalan di Pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk mendukung pola lalu lintas baru.
Mudarta menegaskan Dishub Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut. Peran Dishub Provinsi lebih pada pengelolaan Area Traffic Control System (ATCS) atau sistem pengendalian lampu lalu lintas di sejumlah simpang yang menjadi kewenangannya.
“Dishub Bali sesuai tupoksinya mengelola ATCS, pengaturan APILL di sejumlah simpang, termasuk di sepanjang kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba masih berlangsung bersama seluruh instansi terkait. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pola rekayasa lalu lintas perlu disempurnakan.
“Kalau tidak salah hari ini sedang ada pembahasan terkait evaluasi setelah beberapa hari pelaksanaan. Setelah rapat mungkin akan ada hasil evaluasi dan kemungkinan penyesuaian-penyesuaian kembali,” katanya.
Terkait penutupan lampu lalu lintas di Simpang Batan Kendal yang banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai memperparah antrean kendaraan, Mudarta mengatakan kebijakan tersebut juga masih menjadi bagian dari evaluasi sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipertahankan atau diubah.
“Itu pun mungkin termasuk yang dievaluasi sekarang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat bersabar menunggu hasil rapat evaluasi yang dilakukan BPTD bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keputusan akhir mengenai pola rekayasa lalu lintas akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
“Setelah evaluasi nanti, hasilnya akan disampaikan. Kalau saya sudah menerima hasilnya, nanti bisa saya sampaikan hasil rapat evaluasinya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)








