
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (16/9). Tersangka MD menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka MD ditahan di Rutan Polda Bali.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Kamis (17/9) menyampaikan kasus yang menjerat tersangka MD yakni saat menjabat Kepala BPN Badung pada 2020. “Tersangka menjalani pemeriksaan didampingi tim advokatnya,” ujarnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif serta objektif, dilakukan penahanan terhadap MD selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali. Tersangka MD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata.
Seperti diberitakan setelah memperoleh alat bukti cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD sebagai tersangka. MD ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait pemalsuan surat dan gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada Kamis (3/9).
MD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sengketa lahan pura di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Kerta Negara/balipost)









