Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat temukan pembabatan lahan mangrove di KEK Kura-Kura Bali saat sidak, Kamis (23/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mulai menindaklanjuti temuan Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pembabatan lahan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Langkah awal dilakukan dengan menerjunkan tim untuk mendalami aspek administrasi, khususnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sejumlah titik proyek yang saat ini dihentikan sementara, Senin (27/4). Pendalaman difokuskan pada legalitas, peruntukan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya menelusuri secara rinci fungsi lahan dalam SHGB, apakah benar diperuntukkan bagi bangunan, ruang terbuka hijau, atau fungsi lain yang diizinkan.

“SHGB-nya mulai kami dalami, termasuk di lokasi pembangunan marina dan kawasan yang diduga terkait tukar guling mangrove yang dihentikan sementara, serta lahan mangrove yang diduga dibabat,” ujarnya, Senin (27/4).

Baca juga:  Pertemuan IMF-WB 2018 Telan Biaya Rp 1 Triliun

Pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali pada Kamis (23/4), yang menyoroti sejumlah isu krusial di kawasan proyek. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembabatan mangrove yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaba pura, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Dharmadi menambahkan, pihaknya juga menelusuri luas lahan yang tercantum dalam SHGB serta membandingkannya dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.

Selain aspek administratif, Satpol PP Bali turut mengkaji batas kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan KEK tersebut. Ia mengakui, meskipun perizinan KEK Kura-Kura Bali berada di pemerintah pusat, secara administratif wilayahnya tetap masuk dalam cakupan Provinsi Bali.

“Perizinan KEK memang di pusat, tetapi secara kewilayahan ini tetap berada di Bali. Karena itu, kami perlu memastikan sejauh mana kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan daerah,” jelasnya.

Saat ini, Satpol PP Bali masih menunggu pihak legal BTID untuk menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk SHGB di sejumlah titik proyek. Hasil pendalaman ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan tindak lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga:  Status Darurat TPA Suwung Diturunkan, Jumlah Truk Masuk akan Ditingkatkan

Sementara itu, Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan terkait proses tukar guling lahan mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Negara, Kabupaten Jembrana.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa dalam sidak sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan sejak 1990-an.

“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut,” tegasnya saat sidak.

Ia menjelaskan, skema tukar guling tersebut diajukan sejak 1997 dan mulai berproses sekitar tahun 2000. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti sertifikat atas nama BTID yang diserahkan kepada pemerintah sebagai lahan pengganti.

Baca juga:  Berdalih Ini, Warga Amerika Jadi Kurir Narkoba

Selain itu, Supartha juga menyoroti status lahan di kawasan tersebut yang disebut-sebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, kepemilikan izin tidak serta-merta membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk mangrove.

“Mangrove tidak bisa dibabat sembarangan. Fungsinya sangat vital sebagai penahan abrasi dan mitigasi bencana seperti tsunami. Kalau ini benar terjadi, ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Pansus bahkan membuka kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga akan dipanggil dalam RDP mendatang.

“Jangan mentang-mentang ada izin lalu bebas menebang mangrove. Kalau terbukti, izinnya bisa dicabut,” tandasnya.

Ia juga menyoroti dampak kerusakan mangrove yang dinilai sudah cukup parah dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat. “Kita harus pikirkan bagaimana mengembalikan fungsi ekologis mangrove. Tapi ini tidak mudah, kerusakannya sudah nyata,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN