Manajemen PT BTID saat menghadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sembilan rekomendasi strategis diserahkan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait pengelolaan kawasan yang dikelola BTID di Serangan, Denpasar diserahkan pada Selasa (2/6).

Rekomendasi itu diserahkan Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali. Dokumen rekomendasi diterima langsung Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah permintaan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai. Pansus bahkan mendorong kemungkinan pengembalian kawasan kepada negara apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Tinjau BIH, Prabowo Bangga Fasilitasnya Seperti Hotel dan Berteknologi Canggih

Terkait rekomendasi ini, PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) serta mengikuti perkembangan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Departemen Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu komunikasi resmi dari instansi berwenang terkait sejumlah rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP.

“BTID menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Zefri saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Residivis Tua Ini Kembali Menggasak Pretima 

Menurutnya, BTID selama ini menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah munculnya berbagai rekomendasi dari DPRD Bali, perusahaan juga melakukan kajian internal terhadap berbagai aspek yang menjadi perhatian.

Zefri menambahkan, BTID berkomitmen untuk tetap bersikap terbuka dan kooperatif dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, desa adat, serta berbagai otoritas terkait.

“Sambil menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait,” katanya.

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan status lahan pengganti yang menjadi kewajiban dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove yang dikelola BTID.

Baca juga:  Dewa Gede Palguna Kembali Jabat Anggota MKMK

Hasil pengawasan Pansus juga menemukan indikasi bahwa lahan pengganti yang berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana masih belum memiliki kejelasan baik secara administratif maupun faktual. Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi mendalam guna memastikan legalitas lahan, kepastian hukum, serta terpenuhinya prinsip tidak berkurangnya fungsi ekologis ekosistem mangrove. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN