Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindak pidana yang dilakukan warga negara (WN) Rusia berinisial AS terus dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Badung. Selain diduga memperkosa WN Belarus, SY (30), pelaku juga dilaporkan tidak bayar sewa hingga merusak vila di wilayah Canggu, Kuta Utara. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kamis (2/5).

Menurutnya pelaku menginap di vila tersebut dari tanggal 18 hingga 22 April 2024. Namun, saat diminta bayar sewa vila, pelaku justru menolak. Bahkan pelaku malah-marah dan merusak isi vila tersebut. Akibat kejadian itu pengelola vila mengalami kerugian Rp91 juta. “Pelaku sudah ditahan di Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengecekan data pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolri Beri "Reward" pada Dua Anggota Polda Bali

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat ini menegaskan kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani setiap kasus, apalagi kejadian ini cukup mencoreng nama baik Bali dalam bidang keamanan. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keajegan dan keamanan Bali agar para wisatawan ke depan tidak ragu untuk berwisata ke Pulau Dewata yang kita cintai ini,” ucap Kombes Jansen.

Seperti diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Badung masih dikembangkan kasus dugaan pengerusakan, pengancaman dan pemerkosaan dilakukan warga negara (WN) Rusia berinisial AS. Selain itu ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan hal tersebut masih didalami polisi. Bahkan pelaku sempat kabur saat observasi kejiwaan di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Cabuli Keponakan, KS Diganjar Tujuh Tahun
BAGIKAN