Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak bangunan yang berdiri di sempadan Danau Beratan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menghadapi kendala serius. Anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk mendukung tugas pengawasan hingga kini belum bisa dicairkan karena terganjal regulasi.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut sebenarnya sudah disepakati dan bersumber dari APBD Bali 2026. Namun, pencairannya masih menunggu penyesuaian aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait standar perjalanan dinas.

“Anggaran itu sudah ada, sekitar Rp3,5 miliar. Tapi di pergub lama hanya mengatur perjalanan dinas harian, tanpa biaya makan, bensin, atau kebutuhan lain di lapangan,” ujarnya, Selasa (4/5).

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem ini menjelaskan, kondisi tersebut membuat anggota Pansus harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun kegiatan lapangan lainnya. Bahkan, jamuan makan bersama masyarakat tidak bisa dibiayai oleh negara karena tidak diakomodasi dalam aturan.

Baca juga:  Jadwal Penutupan 'Open Dumping' TPA Suwung Makin Dekat, DKLH Bali Diminta Masifkan Sosialisasi

“Kalau kita makan siang dengan teman-teman di lapangan, itu pakai uang pribadi. Tidak ada dari kantor. Ini yang perlu dipahami,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi yang terlalu kaku membuat kerja Pansus menjadi tidak praktis. Padahal, dalam praktiknya, kegiatan di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari anggota dewan hingga masyarakat.

“Kadang kami undang banyak pihak, tapi tidak bisa menjamu. Secara etika juga kurang nyaman. Kami berharap Pak Gubernur bisa segera merevisi pergub agar lebih fleksibel,” harapnya.

Baca juga:  Berdiri di Kawasan Tahura, Pabrik Semen Disegel Pansus TRAP

Senada, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menyebut bahwa secara normatif anggaran memang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Bali. Namun realisasinya tertahan karena harus menunggu perubahan standar biaya dalam Pergub.

“Anggarannya sekitar Rp3,4 sampai Rp3,5 miliar, tapi belum bisa cair karena harus ada revisi pergub terkait perjalanan dinas,” jelasnya.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Pansus TRAP tetap menjalankan tugas pengawasan, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), meskipun harus menggunakan dana pribadi.

“Kita turun saja ke lapangan, ada atau tidak ada anggaran. Ini tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Pakai uang pribadi itu sudah biasa,” ujarnya.

Baca juga:  Pembangunan Marina BTID Belum Dis­egel Meski Diduga Melanggar, Ini Kata Pansus TRAP

Ia bahkan mengungkapkan, dalam sejumlah kegiatan, biaya konsumsi kerap ditanggung secara pribadi oleh Ketua Pansus. “Kadang kalau makan berkelompok, harus ada yang bayar. Syukurnya Ketua Pansus sering menanggung itu. Tapi tentu tidak bisa terus seperti ini,” imbuhnya.

Pihaknya berharap revisi Pergub segera dilakukan agar penggunaan anggaran bisa lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan. Jika tidak, dikhawatirkan beban pribadi anggota dewan akan terus bertambah, sementara tugas pengawasan terhadap tata ruang dan aset harus tetap berjalan.

“Kita tetap kerja, anggaran ada atau tidak. Tapi kalau regulasi bisa diperbaiki, tentu akan sangat membantu kinerja Pansus,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN