
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil Jimbaran Hijau (JH) terkait penutupan akses ke Pura Belong Batu Nunggul. Rencananya JH akan dipanggil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/1).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus bersama instansi terkait pada 12 Desember 2025 lalu.
Dalam sidak tersebut, Pansus memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek di lokasi pengembangan, memasang garis pembatas (Satpol PP Line), membuka kembali akses bagi desa adat, serta memastikan kegiatan renovasi Pura Belong Batu Nunggul dapat dilanjutkan.
Supartha menjelaskan, RDP digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak JH terkait perizinan, legalitas pembangunan, termasuk status jalan dan penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut.
Pemanggilan yang akan dilakukan ini sebagai tindak lanjut sidak yang telah dilakukan atas aduan masyarakat Adat Jimbaran yang telah dua kali menyampaikan keluhan ke DPRD Bali. Dalam aduan itu, disebutkan terdapat enam pura yang berada di dalam area proyek pengembangan, dengan para pengempon pura mengeluhkan akses yang semakin terbatas.
“Selain persoalan akses pura, Pansus juga mencatat adanya sejumlah sengketa lahan yang belum terselesaikan. Kurang lebih ada 24 hektare tanah yang administrasinya belum tuntas. Itu harus diselesaikan. Juga ada masalah tanah milik masyarakat yang belum rampung, bahkan kabarnya ada aset PT lain yang aksesnya ikut tertutup,” ujar Supartha, Senin (5/1).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menegaskan, prioritas pemeriksaan Pansus diarahkan pada dugaan penutupan akses menuju pura. Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk beribadah harus dijamin sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang yang melarang penutupan jalan publik tanpa izin resmi. “Selama proses klarifikasi dan pendalaman ini, seluruh aktivitas proyek telah kami hentikan sementara. Akses bagi desa adat wajib dibuka,” tegas Supartha.
Pansus TRAP memastikan seluruh persoalan tersebut akan diperdalam dalam RDP sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. (Ketut Winata/balipost)










