
NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 22 September lalu. Selama dua pekan pelaksanaan, di Kabupaten Jembrana terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, masih didominasi PKB yang telat rata-rata satu tahun. Pemutihan ini juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 22 Oktober mendatang.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bali di Kabupaten Jembrana, Ni Luh Sri Jayangingsih mengatakan, penerapan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk di wilayah Jembrana mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar.
Namun, masih didominasi untuk pembayaran pajak satu hingga dua tahunan baik roda dua maupun roda empat. Sedangkan untuk PKB tunggakan di atas 3 tahun masih tergolong kecil.
“Ada dampak, banyak yang memanfaatkan program ini. Paling signifikan terlihat dari layanan Samsat Keliling yang melayani di tempat umum seperti di Pasar Umum Negara, Sabtu malam, banyak yang memanfaatkan program ini,” katanya, Kamis (9/10).
Menurutnya, selain layanan pembayaran di kantor samsat baik drive thru maupun layanan samsat, juga diterapkan layanan samsat keliling yang memiliki jadwal ditentukan hingga ke desa-desa. Untuk layanan di desa-desa juga ditingkatkan volume berkunjungnya, terutama di wilayah yang jauh dari layanan seperti di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo.
Selain itu, di hari libur seperti Sabtu malam, layanan samsat keliling juga menyambangi pusat keramaian seperti di Pasar Umum Negara. Sejauh ini, pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan pemutihan denda PKB ini masih didominasi tunggakan pajak setahun atau dua tahun.
Sedangkan yang di atas 3 tahun masih kecil. Begitu juga untuk balik nama yang diberikan kebijakan bebas BBNKB masih tergolong kecil. “Kita juga sampaikan ke pemerintah desa agar memanfaatkan program ini kepada warga. Serta layanan samsat keliling kami yang telah terjadwal di beberapa desa,” tambahnya.
Selain pemutihan denda PKB, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 juga diterapkan bebas denda sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SDKLLJ) dan sanksi opsen PKB. Pengoptimalan balik nama kendaraan juga terus dilakukan, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dengan diterapkannya pajak opsen untuk PKB sejak awal tahun lalu, daerah terutama kabupaten/kota sangat berkepentingan mendapatkan pajak dari kendaraan asal daerahnya. Sehingga diharapkan kendaraan yang masih berplat luar Jembrana dan beroperasi di Jembrana agar balik nama untuk menambah pendapatan daerah. (Surya Dharma/balipost)