
DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung ini akan diberlangsungkan pada tahun 2026 sampai 2027. Penyertaan modal daerah sebesar Rp1,4 triliun telah dirancang dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Penambahan Penyertaan Modal Daerah ini direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028.
Pemyertaan modal daerah ini pun dipertanyakan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali. Fraksi Golkar secara umum mendukung gagasan Gubernur Bali untuk mengurangi ketergantungan terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (PKB dan BBNKB), dengan mendorong diversifikasi pendapatan melalui investasi di Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Namun, Golkar menilai transparansi dan dasar analisis investasi Perseroda PKB masih belum jelas.
Ni Putu Yuli Artini mewakili Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa dari analisis investasi Perseroda PKB di Klungkung bahwa kebanyakan analisisnya bersifat kualitatif dan memang ada yang bersifat kuantitatif. Sepert,i Payback periode 6,8 tahun (kurang dari 8 tahun), Internal Rate of Return 48,21% (lebih besar dari Cost of Capital sebesar 5% per tahun), Net Persen Value Rp5 triliun lebih (lebih besar dari nol), dan Benefit Cost Ratio (BcR) 2,4 kali (lebih besar dari 1).
Semua hasilnya menunjukkan investasi layak dilaksanakan atau visible, akan tetapi tidak ada penjelasan darimana angka-angka itu muncul karena tidak ada asumsi dan proyeksi pendapatan, sumber pendapatan, yang mana memberikan pendapatan dan mulai kapan menghasilkan pendapatan. Juga dana penyertaan modal untuk apa dan apa yang dibangun, berapa digunakan untuk membangun, dan berapa yang digunakan untuk modal kerja. Hanya disebutkan umur investasi menggunakan pendekatan multiyears sampai dengan tahun 2028.
Dari hasil analisis investasi tersebut, Fraksi Partai Golkar melihat bahwa penyertaan modal pada Perseroda PKB sebesar Rp 1,4 triliun selama 3 tahun sangat dilematis. “Kalau tidak dilakukan maka tanah Pemprov senilai Rp5 triliun akan pasif, tetapi bila dilakukan terlihat menguntungkan namun proyeksi pendapatan dan penggunaan modal kurang jelas, sehingga kurang meyakinkan hasilnya,” ujar dalam penyampaian pandangan umum fraksi Golkar, Rabu (15/10).
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa mempertanyakan apakah Perseroda PKB sudah didukung dengan anggaran dasar dan apakah Direksi Perseroda PKB sudah menyusun rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 tahun. Terhadap hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat dokumen anggaran dasar dan rencana bisnis ini diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB.
Gede Harja Astawa mengakui bahwa secara ekonomi pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal sebesar Rp3,27 triliun yang sumber pendanaan awal direncanakan bersumber dari penyertaan modal tambahan pemegang saham (Pemprov Bali) dalam bentuk tunai senilai total Rp1,4 triliun dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2028. Analisis kelayakan ekonomi menunjukkan hasil yang positif, dengan indikator payback period 6,8 tahun (kurang dari 8 tahun), internal rate of return 48,21% (lebih besar dari cost of capital sebesar 5%), Net Present Value Rp5,015 triliun (lebih besar dari 0), dan benefit-cost ratio (BCR) 2,4 kali (lebih besar dari 1). Namun, menurut Fraksi Gerindra-PSI angka-angka tersebut tidak didukung perhitungan secara kuantitatif.
Seharusnya, analisi investasi sekurang-kurangnya memuat gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian. Metode dan teknis analisis data, tunjauan pustaka/landasan teori BUMD dan investasi, analisis dan pembahasan yang meliputi aspek non keuangan seperti aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan asopek sosial; dan analisis kelayakan investasi yang meliputi aspek keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana, dan analisis kinerja keuangan (rasio keuangan).
Sementara itu, data terkait luas tanah yang disajikan pada Hasil Analisis Investasi pada Perseroda PKB seluas 338,47 Ha, berberda dengan luas tanah sebagai penyertaan modal Pemda sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 seluas 259,26 Ha atau 2.592.673 M2.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat laporan hasil analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih cermat untuk mendukung simpulan dan rekomendasi.
Lebih jauh diungkapkan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroda PKB, menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 10, Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perrusahaan Perseroda dalam anggaran dasar yang merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan Perseroda. Pasal 8 ayat (2) Modal Dasar Perseroda PKB ditetapkan senilai Rp6 triliun.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroda PKB, Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam modal saham Perseroda PKB sebesar Rp5,004 triliun berupa pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat bahwa Perubahan Penyertaan Modal Daerah dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB tidak dapat dilakukan melebihi modal dasar dalam Pasal 8 Perda Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Modal Dasar Perseroda PKB ditetapkan senilai Rp6 triliun, karena Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022, jumlah tambahan Modal pada Perseroda PKB hanya dapat dilakukan sebesar Rp995,255 miliar rupiah (modal dasar sebesar Rp6 triliun dikurangi dengan 5,004 triliun rupiah yang telah direalisasikan). Dalam hal nilai Modal Dasar dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 senilai Rp6 triliun tidak cukup, maka harus dilakukan perubahan terhadap Pasal 8 Perda Nomor 1 Tahun 2022, sebelum dilakukan perubahan Penyertaan Modal Daerah dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah. (Winata/balipost)