
NEGARA, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Jembrana menyoroti sejumlah investasi di wilayah Jembrana yang belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa investasi yang masuk seperti adanya pembangunan di wilayah Gilimanuk, akan ditelusuri.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan beberapa rencana pembangunan investasi yang masuk di wilayah Jembrana termasuk di Gilimanuk selama ini belum tersentuh perijinan yang menjadi wewenang daerah seperti PBG.
Pihaknya mendengar masukan masyarakat adanya investor yang mulai membangun di kawasan Taman Nasional Bali Barat di wilayah Gilimanuk namun belum jelas untuk apa.
“Bilapun sudah ada ijin dari Kementerian (pusat), daerah harus tahu dan kita rencananya akan cek itu (investasi),” kata Suastika yang akrab disapa Cohok.
Diketahui ada aktivitas pembangunan di pinggir jalan menuju Pelabuhan dan masuk kawasan TNBB di Gilimanuk tetapi dari pengecekan tidak ada mengajukan ijin PBG ke daerah. Begitu juga dengan tujuan dari pembangunan itu untuk apa, dan manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Terlebih belakangan juga muncul sejumlah baliho yang menyuarakan terkait pemanfaatan lahan oleh investor di TNBB.
Sebagian areal yang di gunakan masuk wilayah Jembrana seperti di Cekik dan di Gilimanuk. Dewan telah mengagendakan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Kita ingin memastikan lahan yang di gunakan dan perijinannya seperti apa. Berapa tahun, apa saja progresnya karena juga bersinggungan langsung dengan desa dan kelurahan di Melaya,” tambah Cohok.
Sebelumnya adanya pembangunan ini juga sempat mengundang tanda tanya warga sekitar. Sejumlah warga yang mengatasnamakan peduli dengan lingkungan hutan (Bali Barat) memasang baliho yang meminta agar kawasan hutan Taman Nasional untuk tetap dijaga kelestariannya. (Surya Dharma/balipost)










