Areal proyek Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C Klungkung sedang dalam proses pematangan lahan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan pemilik tanah dari Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Semarapura. Upaya hukum ini ditempuh, setelah mereka sebagai pemilik lahan areal eks Galian C Klungkung yang kini menjadi lokasi proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali), belum menerima ganti rugi.

Puluhan warga ini keberatan dianggap tak memiliki tanah di lokasi ini. Padahal, mereka memiliki bukti-bukti sah dan selalu taat membayar pajak.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Akbar Rizal Maya Poetra, Rabu (13/4) mengatakan perkara sudah terdaftar di PN Semarapura dengan No. 35/Pdt.G/2022/PN Srp. Dari puluhan pemilik tanah ini, luas tanah sengketa mencapai 456.700 meter persegi.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini, ditujukkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Ketua Pengadaan Tanah Proyek PKB sebagai tergugat I, Gubernur Bali sebagai tergugat II, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali sebagai tergugat III, Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai tergugat IV dan Dinas PU Pemkab Klungkung sebagai tergugat V.

Baca juga:  Tradisi Omed-omedan Buat Menteri Terpukau

Akbar menerangkan, alasan diajukannya gugatan ini, kronologisnya cukup panjang. Para penggugat sebagai pemilik tanah di Desa Tangkas sudah sejak 1986. Luasnya bervariasi.

Satu pemilik bisa memiliki satu bidang tanah hingga empat bidang tanah. Mereka selama ini sudah melakukan kewajiban atas tanah-tanah itu dengan taat membayar pajak berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dikeluarkan oleh Dispenda Klungkung (tergugat IV).

Tetapi tergugat I menyatakan para pemilik tanah ini tidak terverifikasi. Sehingga para pemilik tanah yang terdampak proyek PKB ini tidak mendapatkan haknya berupa ganti rugi. Para pemilik tanah ini justru dianggap tidak memiliki tanah di lokasi proyek, karena tidak dapat menunjukkan bidang tanahnya.

Baca juga:  Jokowi Tak Bisa Buka PKB

Sebab, tanah yang dimaksud sebelumnya sudah terdampak letusan Gunung Agung pada tahun 1963. Tetapi, data persil kepemilikan tanah tersebut masih terdata. Sehingga puluhan warga Tangkas ini masih membayar pajak atas tanah ini.

“Bagaimana mungkin para penggugat bukanlah sebagai pemilik tanah objek sengketa, atas dasar apa tergugat IV membebankan kepada para penggugat untuk membayar pajak terhutang terhadap objek sengketa?. Apabila ini tidak diakui para tergugat, bukankah ini merupakan bentuk pungutan liar,” jelas Akbar dalam dokumen gugatannya.

Akbar menambahkan, bukti-bukti kepemilikan dari para penggugat masih sah di mata hukum. Sampai saat ini bukti-bukti ini tidak pernah dipindahtangankan, dibatalkan maupun mendapatkan keberatan dari pihak manapun.

Baca juga:  Teh Beras Merah, Produk Andalan BUMdes Mengesta

Para tergugat yang tidak memberikan hak kepada pemilik tanah untuk mendapat ganti kerugian, bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sehingga tindakan para tergugat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Para penggugat sampai saat ini belum mendapatkan ganti kerugian. Sehingga para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 121 miliar,” jelas Akbar.

Dalam provisi gugatannya, para penggugat memohon agar semua aktivitas di lahan/areal Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dihentikan. Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN