
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Jumat (27/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.
Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.
Bimo menjelaskan keputusan perpanjangan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.
Di samping itu, ia mengakui kebijakan itu berimplikasi pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.
“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.
Adapun DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total tersebut sebanyak 8.196.513 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 190.691 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 berasal dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dari wajib pajak badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, jumlah aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) hingga periode yang sama mencapai 16.963.643 akun, terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (kmb/balipost)










