Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga 31 Maret 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp3,42 triliun atau 23,66 persen dari target yang ditetapkan yaitu 14,46 triliun.

Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu pada periode yang sama, menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho, Selasa (30/4).

Ia mengatakan, penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,21%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp602,18 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,59%.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 2 Digit, Korban Jiwa Turun dari Sehari Sebelumnya

Selain itu juga didukung Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp486,17 miliar yang memiliki peranan sebesar 14,2%, , Industri Pengolahan sebesar Rp241,50 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,05%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp240,71 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,03%.

Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Maret telah terdapat 306.636 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan, dengan rincian 35.792 SPT WP OP Non Karyawan, 263.035 SPT WP OP Karyawan, dan 7.809 SPT WP OP Badan.

Ia juga menyampaikan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,25% atau sebesar 1.070.000 WP yang sudah berstatus valid dari 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali. Masih ada 200.072 WP yang berstatus belum valid.

Baca juga:  Kinerja KONI Dikeluhkan, Dewan Rencanakan Pemanggilan

Ia menambahkan, implementasi terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Nantinya pada bulan Juli 2024 dijadwalkan implementasi SIAP atau CTAS (Core Tax Administration System) akan dilakukan oleh DJP, yang antara lain terdapat perubahan 5 proses bisnis yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.

”Salah satu perubahan pada CTAS yaitu saluran layanan administrasi perpajakan yang akan menerapkan 3C (Click, Call, Counter) dimana sekarang saluran pendaftaran hanya bisa melalui loket dan berbasis we. Nantinya ketika CTAS ini diimplementasikan, maka registrasi bisa dilakukan pada banyak saluran (omnichanel) dan di kantor pajak manapun (borderless) tanpa memperhatikan lokasi tempat tinggal Wajib Pajak terdaftar,” ujar Waskito.

Baca juga:  Akibat Gempa, Pasien RSUD Karangasem di Rawat di Selasar

Selain itu juga ada hal baru dalam CTAS yaitu Tax Account Management yang merupakan layanan informasi bagi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan, dimana data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *