
DENPASAR, BALIPOST.com – Isu Dewa Made Indra akan menjabat sebagai komisaris di PT Bali Turtle Island Development (BTID) usai pensiun santer beredar. Kabar tersebut ramai dikaitkan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan yang tengah menjadi sorotan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Pasalnya, ada tiga mantan pejabat Provinsi Bali setelah pensiun bergabung ke BTID dan menduduki jabatan strategis. Yakni, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta.
Indra yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu pun angkat bicara. Ditemui usai memimpin apel peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan ke-64 Satlinmas di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (6/5) pagi, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul isu tersebut.
Ia bahkan mengaku tidak mengenal pihak pemilik KEK Kura-Kura Bali. “Siapa pemiliknya saya tidak kenal. Jadi pembicaraan selama ini juga tidak ada. Itu karangan di luar saja untuk meramaikan situasi. Tapi saya sama sekali tidak tahu. Dan pemiliknya pun saya tidak tahu,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh aktivitas kedinasan yang dijalankannya selalu berdasarkan penugasan Gubernur Bali. Termasuk kehadirannya dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK Kura-Kura Bali beberapa waktu lalu.
“Itu kunjungan reses Komisi VII DPR RI. Pak Gubernur diundang dan saya ditugaskan untuk mewakili menerima kunjungan tersebut,” jelasnya.
Dewa Indra juga menegaskan, dalam kunjungan tersebut tidak ada pembahasan khusus yang melibatkan dirinya terkait polemik yang berkembang. Ia menyebut dialog berlangsung langsung antara Komisi VII DPR RI dengan manajemen KEK.
“Diskusi itu antara Komisi VII dengan pihak KEK. Saya hadir hanya sebagai perwakilan pemerintah daerah. Tidak ada pembicaraan lain,” imbuhnya.
Dengan pernyataan tersebut, Dewa Indra memastikan isu yang mengaitkan dirinya dengan jabatan komisaris BTID tidak berdasar dan bukan bagian dari agenda resmi pemerintah. (Ketut Winata/balipost)








