Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali untuk membahas tukar guling lahan mangrove KEK Kura-kura Bali, Senin (4/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Ketidakjelasan status lahan mangrove yang ditukar guling oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali makin terungkap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5), diketahui lahan tukar guling dua kabupaten yaitu Karangasem dan Jembrana tidak memiliki sertifikat resmi.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, secara langsung mencecar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait legalitas lahan yang disebut sebagai kompensasi atas pemanfaatan kawasan di Pulau Serangan. Hasilnya, perwakilan Kantor Pertanahan dari Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem kompak menyatakan tidak menemukan dokumen kepemilikan atas nama BTID.

Baca juga:  Kasus Terus Melandai, Zona Risiko Penyebaran COVID-19 Bali Makin Baik

“Tidak ada, Pak,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Jembrana, I Gede Wita Arsana, di Gedung DPRD Bali.

Pernyataan tersebut diperkuat pihak Kantah Karangasem yang juga memastikan tidak ada catatan maupun fisik sertifikat lahan tukar guling di wilayahnya.

Data yang mengemuka dalam rapat menyebutkan, pengembangan pelabuhan internasional marina seluas 82 hektare diduga berkaitan dengan skema tukar guling. Di mana, sekitar 62 hektare kawasan mangrove ditukar dengan lahan pengganti. Lahan kompensasi tersebut disebut berada di Jembrana seluas 44,4 hektare dan di Karangasem sekitar 42 hektare.

Namun, temuan lapangan Pansus TRAP justru mengindikasikan bahwa lahan di dua kabupaten tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias “bodong”. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran administrasi pertanahan yang serius.

Baca juga:  Siasati Belum Adanya Wisman ke Bali, Perlu Dirancang Paket Wisata Premium

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari perjanjian tukar guling antara pihak swasta dan pemerintah yang mencakup kawasan Serangan serta lahan pengganti di luar wilayah tersebut. Dalam skema itu, BTID sebagai pengembang berkewajiban menyelesaikan legalitas lahan kompensasi sebagai bagian dari tanggung jawab pemanfaatan ruang.

Namun dalam perjalanannya, muncul laporan mengenai ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya telah diserahkan atau dikelola secara sah. Hal ini mendorong DPRD Bali melalui Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman.

Baca juga:  Pascabanjir Bandang di Denpasar, 120 Ton Sampah Terangkut Selama 4 Hari

Pansus kini mengendus potensi kerugian daerah jika lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling ternyata tidak memiliki sertifikat yang sah. Selain itu, ada dugaan terjadinya kelalaian atau terputusnya prosedur dalam proses administrasi dan inventarisasi aset.

Menanggapi temuan tersebut, Supartha menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara serius. Pansus TRAP dijadwalkan kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan manajemen BTID untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan dalami lebih lanjut dan meminta penjelasan langsung dari pihak terkait, termasuk BTID,” tegasnya usai RDP yang dihentikan karena tidak dihadiri pihak manajemen BTID. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN