
BANGLI, BALIPOST.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi penghentian sementara proses penerbitan perizinan berusaha baru dan/atau perluasan jaringan Toko Swalayan Berjejaring selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini diambil karena adanya kekhawatiran meluasnya kesenjangan ekonomi dan terpinggirkannya usaha kecil seperti warung klontong dan pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bangli, Nasrudin, dikonfirmasi Kamis (4/12) membenarkan adanya SE Bupati tersebut. SE tersebut resmi diterbitkan 11 November 2025 lalu.
Dalam surat edaran bernomor B.500.2.1./763/set/2025 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan berjejaring, dijelaskan bahwa jumlah Toko Swalayan Berjejaring di Kabupaten Bangli saat ini berjumlah 95 buah. Jumlah ini mengindikasikan bahwa investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Namun pada sisi yang lain, pemerintah daerah menilai pengusaha kecil yang menjalankan usaha warung klontong, toko-toko tradisional dan pasar rakyat justru semakin lemah, berkurang dan terpinggirkan. Kondisi ini terjadi karena permodalan mereka yang kurang, tingkat profesional pengelola yang rendah dan jejaring mereka yang terbatas.
Sementara tidak semua Toko Swalayan Berjejaring telah memiliki perizinan yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila kondisi ini tidak dicarikan solusi dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang semakin melebar di antara mereka, dan tentu saja akan semakin menjauhkan dari cita-cita mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan bernegara.
Oleh karena itu, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat melalui beberapa kesempatan dan media, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan penataan dan pembinaan Toko Swalayan Berjejaring di Kabupaten Bangli. Penataan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pemberian izin lokasi sarana perdagangan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kepentingan umum, sosial ekonomi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Di samping penataan, pemerintah daerah juga memandang perlu dilakukan pembinaan manajemen yang baik dalam bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap Toko Swalayan berjejaring.
Sementara itu dalam SE bupati tersebut tertuang beberapa point isi SE yakni tidak memberikn Perizinan Berusaha Toko Swalayan Berjejaring di wilayah Kabupaten Bangli untuk paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. Sehubungan dengan point itu bupati mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah terkait menghentikan sementara proses verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha baru dan/atau perluasan jaringan Toko Swalayan Berjejaring.
Terhadap Toko Swalayan Berjejaring yang sudah terbangun dan/atau beroperasi tapi belum memiliki perizinan lengkap diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lama 30 hari kalender. Apabila sampai batas waktu tersebut persyaratan perizinan belum dipenuhi maka akan diberikan Surat Peringatan l. Apabila dalam waktu 7 hari kalender setelah Surat Peringatan I persyaratan tersebut didak dipenuhi maka akan diberikan Surat Peringatan ll dan penghentian operasional sementara. Dan apabila Surat peringatan ll dalam waKu 7 hari kalender tidak diindahkan maka izin usaha dicabut.
Kebijakan ini memiliki pengecualian. Swalayan yang berbasis koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, tetap diizinkan membuka jaringan baru setelah mendapatkan pertimbangan dari desa adat dan pemerintah desa setempat.
Pemerintah akan segera menyusun regulasi mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Di sisi lain, SE juga menyerukan edukasi masif kepada masyarakat agar tidak mudah menjual, menyewakan, atau memindahtangankan tanah yang mereka miliki kepada pihak yang diduga akan menggunakannya untuk pembangunan Toko Swalayan Berjejaring. (Dayu Swasrina/balipost)










