Tersangka FMZ tidak bisa merayakan Lebaran di kampungnya karena ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gudang mebel di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (12/2) disatroni maling. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial FMZ (20) di wilayah Denpasar Barat, beberapa waktu lalu. Pelaku mencuri sejumlah peralatan pertukangan senilai Rp9 juta.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (12/3), menjelaskan, dari keterangan korban, I Ketut Supriatno (52) seperti biasa pukul 07.30 Wita ia tiba di gudang  produksi perabotan bahan kayu miliknya. Ia kaget karena beberapa mesin atau alat produksi miliknya hilang. Korban langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi tersebut. “Dari CCTV itu merekam seseorang laki-laki yang tidak dikenal memasuki lokasi kejadian dan membawa pergi barang barang milik korban,” ujarnya.

Baca juga:  Gudang Pot Bunga di Jl Sedap Malam Terbakar, Kerugian Setengah Miliar

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mesin kompresor, dua unit ruter matek, satu unit mesin bor, satu unit mesin bor cas, satu unit mesin tembak paku, satu unit mesin hidroyer, dan satu unit mesin gerinda.

Berdasarkan laporan korban itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana melakukan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara. Saat diinterogasi, pelaku menjual barang-barang curian tersebut lewat online. Mesin kompresor dijual di wilayah Sesetan Rp520.000. Sedangkan peralatan lainnya dijual borongan  Rp500.000 dan bertransaksi di area Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Uang hasil menjual barang curian itu dipakai pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Beberapa Kali Mencuri, Pemuda Pengangguran Diciduk

 

BAGIKAN