Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung milik korban Ni Nengah Citrajata (51) seorang pedagang asal Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Dawan, Klungkung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial L (32) alamat Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah membuka warungnya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Saat hendak memasak, korban mendapati tabung elpiji 3 kilogram yang terpasang di kompor telah hilang.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H, Jumat (7/8) menerima laporan korban polisi mendatangi TKP dan minta keterangan sejumlah saksi. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui sejumlah rokok dagangan raib, grendel pintu dalam kondisi rusak, serta kamera CCTV mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Baca juga:  Gara-gara Bawa Ini, Oknum Mahasiswa FH Ditangkap

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 40 bungkus rokok berbagai merk, satu tabung elpiji 3 kilogram, serta kerusakan pada grendel pintu dan CCTV, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2.760.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Made Suwitra dan Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga:  Melawan, Residivis Pembobol Toko Ditembak

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Sebagian rokok hasil curian dijual di sebuah warung di wilayah Jalan Puputan, Semarapura Klod, dengan hasil penjualan sekitar Rp 500.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sisa rokok yang belum terjual digunakan sendiri oleh pelaku.

Baca juga:  Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU

AKP Reno menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Klungkung dengan Unit Reskrim Polsek Dawan dalam mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Agung Yuliantara/balipost)

BAGIKAN