Yuliana Sagala. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilakukan tahap II dan tersangka mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditahan jaksa dari Kejari Denpasar, kasus dana aci dan sesajen sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sehingga perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1.022.258.750 itu kini tinggal menunggu jadwal persidangan. Hal tersebut dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (15/10).

“Ya, perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menungu penetapan persidangan,” ucap Suyantha.

Baca juga:  Bali Tak Boleh Lalai Antisipasi Bencana

Mataram ditahan penyidik atas kasus dugaan korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen pada banjar adat, desa adat dan subak se Kota Denpasar, merugikan keuangan negara hingga Rp 1.022.258.750. “Kerugian negara ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” ucap Kajari Denpasar Yuliana Sagala, saat melakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, bahwa dalam perkara ini, tersangka IGM selaku PA sekaligus PPK. Dalam jabatannya itu, tersangka kata Yuliana Sagala, tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

Baca juga:  Pelimpahan Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

“Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukkan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” beber Yuliana Sagala. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN