
DENPASAR, BALIPOST.com – Sayu Putu Rina Dewi (36), eks karyawan salah satu bank pelat merah di Jembrana, Selasa (20/1), divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa kemudian dihukum selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp150 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa juga dihukum tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp1.259.465.344., dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim dkk., setelah berkoordinasi, langsung menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU masih pikir-pikir. Vonis itu turun dari tuntutan JPU. Yang mana jaksa sebelumnya meminta terdakwa dituntut selama 6,5 tahun penjara.
JPU Putu Wulan Sagita Pradnyani, I Wayan Empu Guana Pura, dkk, sebelumnya menuntut Sayu Putu Rina Dewi membayar uang pengganti sebesar Rp1.517.566.267, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebagaimana diketahui, modus terdakwa melakukan dugaan korupsi ini dengan cara mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman di rekening tabungan nasabah dengan cara meminjam kartu ATM nasabah untuk alasan keperluan transaksi. Terdakwa juga diduga dengan sengaja menggunakan uang angsuran/pelunasan pinjaman, dengan sengaja menggunakan seluruh uang hasil realisasi kredit, dan dengan sengaja menggunakan sebagian uang hasil realisasi kredit. (Miasa/balipost)










