Tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang berinisial DW (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (12/12).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Susatyo mengatakan perusahaan juga tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus. “Semua dijadikan satu,” katanya.

Baca juga:  Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka

Selain itu, ruang penyimpanan hanya sekitar 2×2 meter persegi (m2), tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama.

Ia menambahkan, pelanggaran terkait keselamatan gedung juga ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan. Posisi tempat usaha tersebut tidak ada pintu darurat dan tidak ada sensor asap.

“Sistem proteksi kebakaran juga tidak ada. Jalur evakuasi juga tidak ada. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ketua BUMDes Nawakerti Jadi Tersangka

Kemudian, dari hasil gelar perkara terungkap bahwa terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan para ahli bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai satu di ruang penyimpanan baterai (inventory).

Selanjutnya, saksi kunci yang melihat langsung proses baterai tersebut jatuh juga sudah diperiksa. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil Labfor dan sebagainya, maka ada kelalaian.

Baca juga:  Kemnaker Pastikan Tindaklanjuti Laporan Posko THR

“Tidak hanya itu, petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak ada. idak melakukan pelatihan keselamatan,” katanya.

Selain itu, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. “Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” katanya.

Atas kelalaian tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan. “Sehingga kami menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW sebagai tersangka,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN