Pelaku usai diamankan pihak kepolisian. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Nur Holis, pemuda berusia 22 tahun asal Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membawa kabur sepeda motor milik rekannya. Tersangka Diamankan Rabu (27/1) oleh jajaran Polsek Kediri karena diduga melakukan penipuan dana penggelapan.

Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pemilik motor Supomo (50) asal Banyuwangi yang tinggal di Nyitdah, kediri. Korban melaporkan kalau motor Yamaha Jupier Z Nopol DK 4924 GAJ miliknya dipinjam pelaku Nur Holis Sabtu ( 16/1) sekitar pukul 14.00 wita dengan dalih untuk angkut barang pindah kost. “Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau pindah kos,” ungkap Kompol Wintara, Rabu (27/1).

Baca juga:  Tabrak Pick-Up, Pemotor Tewas

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan singkat mengatakan belum bisa mengembalikan motor karena hujan. Begitu hari berikutnya mengaku sibuk mencuci truk. Sampai akhirnya 19 Januari , pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Karena merasa ditipu, korban mengalami kerugian Rp 6,2 Juta akhirnya melapor ke Polsek Kediri. “Berdasarkan laporkan korban kami melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan hasil keterangan di lapangan, petugas mendapatkan informasi, kalau pelaku berada di wilayah Mengwi, Badung. Petugas melakukan penyamaran dan menyanggong di lokasi pelaku biasa tinggal. Hasilnya Rabu (27/1), petugas langsung menyergap pelaku berikut motor yang dibawa. Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbutannya membawa kabur motor korban. Pelaku bersama motornya langsung dibawa ke Polsek Kediri. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Peduli Lingkungan di "Indonesia Science Day"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *