
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, meminta Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan empati dalam penegakan hukum, khususnya terkait persoalan pemanfaatan ruang dan kerusakan lingkungan di Bali. Hal itu disampaikan Parta dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Parta mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi capaian kinerja Polri. Namun ia menekankan bahwa substansi hukum sejatinya tidak berhenti pada aturan semata, melainkan pada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
“Ke depan harapan saya, polisi harus lebih empati, khususnya dalam persoalan perdagangan hukum. Karena substansi hukum itu bukan pada hukumnya, tapi pada keadilannya,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Parta mengangkat persoalan serius terkait pemanfaatan ruang di Bali yang dinilainya berkontribusi terhadap bencana banjir besar yang sempat terjadi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang di Bali sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum.
Secara khusus, Parta meminta Kapolri memberi perhatian terhadap dua lokasi krusial. Pertama, pembabatan hutan di Desa Kembang Merta, kawasan Bedugul. Ia mengingatkan bahwa pada era 1970-an, desa tersebut pernah mengalami longsor besar yang menelan banyak korban jiwa.
“Pascalongsor itu, masyarakat adat secara gotong royong menanam kembali pohon dan melakukan ritual adat, berjanji tidak membabat hutan. Tapi 53 tahun kemudian, justru izin pemanfaatan hutan dikeluarkan,” ungkapnya.
Menurut Parta, dalam dua hingga tiga tahun terakhir terjadi pembabatan hutan untuk pembuatan jalan dan infrastruktur lain. Pada 13 Januari lalu, masyarakat setempat bahkan turun melakukan protes karena khawatir bencana longsor kembali terulang. Ia pun mendesak penegakan hukum agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.
Lokasi kedua yang disoroti adalah kawasan hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Parta menegaskan mangrove memiliki peran strategis dalam mitigasi perubahan iklim, dengan kemampuan menyerap karbon hingga 393,36 ton per hektare.
“Bali dianugerahi Tuhan 22 jenis mangrove, terbanyak di Indonesia dan banyak yang tidak ditemukan di negara lain. Tapi alih fungsi dan pembabatan mangrove di Tahura Ngurah Rai terjadi luar biasa banyaknya,” kata Parta.
Ia membeberkan adanya 106 sertifikat hak milik yang berasal dari pembabatan hutan mangrove, lengkap dengan bangunan mewah dan bahkan iklan penjualan kapling di tengah kawasan mangrove. Menurutnya, bukti-bukti pelanggaran tersebut sangat jelas dan terdokumentasi.
“Kasus ini terang-benderang. Pemiliknya jelas, yang memohon jelas, yang menjual jelas, yang mengkapling jelas. Penegakan hukumnya sangat mudah dilakukan,” tegasnya.
Parta menambahkan, banyak regulasi yang dilanggar dalam kasus tersebut. Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hingga Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Tata Ruang. “Saya sangat berharap Pak Kapolri melalui jajaran di Bali melakukan penegakan hukum di tempat ini,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










