Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, kini memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyelidikan, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan dan polisi bersiap melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Senin (30/3), mengungkapkan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/64/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali yang dilaporkan pada 2 Maret 2026.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Disidangkan

Peristiwa ini menyita perhatian karena korbannya merupakan seorang anak berusia 8 tahun, sebut saja Bunga, yang berdomisili di Kecamatan Sawan. Sementara, terlapor berinisial WS, merupakan tetangga korban.

“Perkembangan terakhir, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi untuk dilakukan BAP, kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara guna penetapan tersangka,” paparnya.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah balai kelompok yang berlokasi di Kecamatan Sawan. Berdasarkan laporan, orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut sehari kemudian, Sabtu (28/2), setelah mendapat informasi dari istrinya.

Baca juga:  Viral di Medsos, Aksi Bagi-bagi Kue ke Sekolah Buat Resah

Terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 agar mau mengikutinya ke lokasi kejadian. “Setelah sampai di lokasi, terlapor diduga melakukan pelecehan terhadap korban,” terang Iptu Yohana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan trauma. Pihak keluarga pun memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Sejak laporan diterima, aparat Polres Buleleng telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan awal, hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Belumbang, 1 Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional, mengingat perkara tersebut menyangkut perlindungan terhadap anak. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yohana. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN