Anak Kicen, Ni Kadek Endang Astiti, diperiksa dalam kasus dugaan hibah fiktif. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 200 juta. Ia ditetapkan tersangka untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan.

Selain Kicen, putrinya bernama Ni Kadek Endang Astiti yang duduk sebagai bendahara di panitia pembangunan juga telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik. Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, ayah dan dua anak telah menjadi tersangka.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi BLM – PUAP Dengan Mata Berkaca-Kaca Menerima Vonis 1,5 Tahun
Sebelumnya, anak Kicen, Ketut Krisnia Adiputra yang duduk sebagai ketua panitia telah ditetapkan tersangka oleh petugas Tipikor Polres Klungkung.

Penetapan Kicen sebagai tersangka diakui Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, Rabu (8/3). Menurut Kapolres, politisi dari partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai “aktor” dibalik kasus dana hibah fiktif tersebut. “Sejauh ini iya, karena yang bersangkutan (Kicen) yang menginisiasi proposal itu,” ujar Kapolres. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *