Ilustrasi

GIANYAR, BALIPOST.com – Kendati menyandang status tersangka Pungutan liar (pungli), I Nyoman Surata masih menjabat sebagai Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan. Demikian juga Klian Dinas (kepala kewilayahan) Banjar Gria, Nyoman Pania, juga masih menjabat.

Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar beserta barang bukti total Rp 5 juta telah diamankan. Menariknya, oknum perbekel tersebut juga tidak ditahan apalagi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi Rabu (24/3) ketika diminta konfirmasinya mengatakan sesuai Perda Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel pasal 66 huruf g. Ini dimana Perbekel akan diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Dari Ogoh-ogoh Dirusak hingga Ledakan di Blitar

Ia menjelaskan pada pasal 68 huruf d menyebutkan bahwa Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. “Maka dari itu kata dapat dalam pasal 68 ini berarti tidak harus diberhentikan, sepanjang mereka masih bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Dewa Ngakan Ngurah Adi menegaskan, saat ini Perbekel Desa Melinggih memang masih menjabat meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dan proses hukum Perbekel Melinggih sedang berjalan. “Sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap (incrach) jadi Perbekel Melinggih masih menjabat,” tegasnya.

Baca juga:  Perbekel Pering dan Enam Bendesa Datangi Kejari Gianyar

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana mengatakan terkait kasus OTT Perbekel Melinggih sudah ada petunjuk dari jaksa, namun saat ini pihaknya menunggu bagaimana kelanjutannya. Berkas OTT Perbekal Melinggih sudah dilimpahkan ke Kejari Gianyar.

Menurut Ancana, masih ada yang belum lengkap jadi berkas OTT Melinggih sudah dikembalikan lagi ke kepolisian. “Sehingga sekarang kita menunggu pihak kepolisian untuk melengkapi petunjuk dari jaksa,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Buka Hingga 12.00, Ini Dua Layanan Publik di Denpasar yang Beroperasi saat Cuti Bersama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *