Petugas mengevakuasi korban jiwa dalam peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh jalur pidana dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan korban jiwa.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Menteri Hanif dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dua Orang Makelar Kasus Dalam Pelanggaran ITE Ditangkap

Dia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Baca juga:  ATM Dibobol Maling, Pelakunya Diduga WNA Tertangkap CCTV Sedang Beraksi

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.

Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Baca juga:  Aktivitas Sesar Naik Busur Belakang Flores Pernah Sebabkan Gempa Dashyat di 2018

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. (kmb/balipost)

BAGIKAN