
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke PN Denpasar pada 7 Januari 2026.
Pihak Made Daging menuding pasal yang digunakan Polda Bali sudah tidak berlaku dan satunya laginya kedaluwarsa.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (14/1) memberikan tanggapan. Ia mengatakan praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-undang.
Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti sehingga Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik menetapkan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” tegasnya.
Sedangkan terkait penetapan status tersangka pada dirinya, Made Daging melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dan I Kadek Cita Ardana Yudi merasa diperlakukan tidak profesional. Karena penetapan tersangka tidak berdasarkan fakta.
Disinggung alasan praperadilan, Pasek alias GPS menjelaskan dua pasal yang digunakan menjerat I Made Daging adalah Pasal 421 KUHP, tentang izin yang diberikan oleh pejabat publik dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahu 2009 tentang Kearsipan.
Pasek menjelaskan, pasal yang digunakan Polda Bali adalah pasal yang sudah tidak berlaku dan satunya lagi adalah kedaluwarsa.
Dijelaskan Pasek Suardika, bahwa kliennya diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Bali. Dan Daging saat ditersangkakan adalah ketika dia menjabat Kepala BPN Kabupaten Badung 2019-2022.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka.
Penetapan status Made Daging selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, pada Desember 2025.
Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan. (Kerta Negara/balipost)










