Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging selain dilaporkan ke Ditreskrimsus, ternyata juga dilaporkan ke Ditrekrimum Polda Bali. Laporan tersebut diduga terkait pemalsuan surat. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan, tapi Made Daging tidak hadir.

“Surat panggilan pertama yang bersangkutan (Made Daging) tidak datang. Mungkin hari ini panggilan kedua. Untuk kejelasannya saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandi, Jumat (30/1).

Kombes Ariasandi menyampaikan, Made Daging tidak memenuhi panggilan penyidik diduga karena ada kendala. Mengingat pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dikirimlah panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan paksa.

Baca juga:  Polri Dalami Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

“Jadi ada dua laporan yaitu di Ditreskrimsus terkait kewenangan yang bersangkutan. Sedangkan ditangani Ditreskrimum diduga soal pemalsuan surat. Tapi jelasnya saya cek dulu,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menjelaskan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan, kecuali dikhawatirkan lari menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Terkait praperadilan penetapan Made Daging sebagai tersangka, Ariasandi menyampaikan bahwa hal itu adalah hak yang bersangkutan. Namun, saat sidang praperadilan, Polda Bali tentunya akan menyampaikan semua alasan hingga Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. Polda Bali yakin penetapan tersangka sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Kasus Korupsi BUMDes Besan, Penyidik Bidik Tersangka Lain

Seperti diberitakan, pada Jumat (23/1) lalu, dijadwalkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun sidang perdana tersebut ditunda karena pihak Polda Bali tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (30/1).

Permohonan praperadilan diajukan oleh I Made Daging untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020. Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar sejak Rabu (7/1). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Fisik Pesilat Drop Saat Ladeni Atlet Pelatnas
BAGIKAN