
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP dan dengan tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009.
Melalui kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika, dkk., tersangka memutuskan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar. Sehingga persoalan ini bisa diuji di pengadilan nantinya.
Pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Sabtu (17/1), memberi tanggapan terkait laporan yang berujung pada penetapan tersangka Made Daging.
Kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan dkk., mengatakan Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009.
Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat.
Kasus ini disebutnya sudah berlangsung cukup lama, sejak 26 tahun lalu. Bahkan pernah diadukan ke Ombudsman RI karena adanya dugaan maladministrasi. Pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan.
“Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh poin mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor,” terang Hasibuan.
Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Penetapan status Made Daging selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Daging ditetapkan sebagai tersangka, pada 11 Desember 2025. Penyidik menjerat tersangka Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan Kepala BPN Bali Made Daging sebagai tersangka.
Kombes Ariasandy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka. Termasuk, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Miasa/balipost)









