
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka.
Penetapan status Made Daging, selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Menurut sumber, Senin (12/1), Made Daging ditetapkan sebagai tersangka, pada 11 Desember 2025. Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
“Yang bersangkutan (Made Daging) diduga tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara,” ungkap sumber.
Penyidik menjerat tersangka Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan Kepala BPN Bali, Made Daging sebagai tersangka. Kombes Ariasandy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka.
Termasuk, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan lagi,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini. (Kerta Negara/balipost)










