
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster dimintai tanggapan terkait status tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.
Saat ditanya, Koster menegaskan persoalan tersebut merupakan ranah internal kementerian terkait.
“Kalau itu jangan tanya saya,” ujar Gubernur Koster singkat saat diwawancara usai Rapat Paripurna DPRD Bali, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).
Ketika kembali didesak apakah ada masukan dari Pemerintah Provinsi Bali terkait kasus tersebut, Koster menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur. “Biar internal kementeriannya (yang menyelesaikan masalah itu,red),” katanya.
Seperti diketahui, Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020.
I Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Pemberitahuan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melalui surat bernomor B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta, M.Si. Hingga kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan. (Ketut Winata/balipost)










