Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (24/2).

Regulasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif serta memperkuat kedaulatan pangan daerah di tengah pesatnya pembangunan dan tekanan alih fungsi lahan.

Gubernur Koster mengatakan Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi (pelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (harmonisasi sosial dan alam secara dinamis).

Baca juga:  Disparda Bali Dukung Larangan Wisatawan Kos

Gubernur Koster menegaskan, keberadaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali terus mengalami tekanan dan penurunan daya dukung. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, serta keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

Selain mengatur pengendalian alih fungsi lahan, Perda ini juga secara tegas melarang alih kepemilikan lahan secara nominee. Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat Bali, sehingga perlu diatur demi kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan lahan produktif oleh warga negara Indonesia.

Baca juga:  Dari Remaja Belasan Tahun Tabrakkan Diri hingga Posisi Prabowo Bergeser ke Nomor Dua

Perda Nomor 4 Tahun 2026 dibentuk dengan sejumlah tujuan antara lain, melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menjaga keseimbangan ekologis. Merevitalisasi lahan produktif. Menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan di kabupaten/kota. Dan mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik nominee.

Sebagai instrumen hukum, Perda ini mengatur pengendalian alih fungsi lahan agar tetap sesuai peruntukan, serta larangan kepemilikan lahan secara nominee. Materi yang diatur mencakup pengendalian, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, hingga pendanaan.

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Perda ini juga memuat sanksi administratif bagi pelanggar, khususnya pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun pihak yang menjadi perantara atau fasilitator praktik nominee.

Baca juga:  Deklarasi Awali Pendaftaran Paslon Koster-Giri

Jenis sanksi yang dapat dikenakan, meliputi peringatan tertulis. Penghentian sementara kegiatan. Penutupan lokasi. Pencabutan atau pembatalan izin. Pembongkaran bangunan. Pemulihan fungsi lahan. Pencabutan insentif. Dan denda administratif.

Selain itu, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara khusus, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran akan dikenakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda ini, Gubernur Koster menegaskan komitmennya menjaga lahan produktif sebagai fondasi kedaulatan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bali di era pembangunan jangka panjang. (kmb/balipost)

BAGIKAN