Suasana Balai Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Selasa (28/7), dipenuhi ratusan warga dari empat banjar. (BP/kmb)

TABANAN, BALIPOST.com – Suasana Balai Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Selasa (28/7), dipenuhi ratusan warga dari empat banjar. Mereka duduk berdesakan mengikuti rapat yang digelar untuk menyamakan kronologi tewasnya seorang terduga pelaku maling ayam karena dihakimi massa sekaligus menyampaikan sikap resmi desa adat setelah lima warga ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan itu dihadiri tokoh adat, perangkat desa, keluarga para tersangka, serta warga dari Banjar Juwuk Legi, Banjar Batunya, Banjar Taman Tanda, dan Banjar Abing. Agenda utamanya adalah mengklarifikasi kronologi menurut versi warga, meredam polemik yang berkembang di media sosial, sekaligus menyusun langkah untuk mendampingi proses hukum.

Bendesa Adat Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan mengatakan, masyarakat menerima proses hukum terhadap lima warga yang kini berstatus tersangka. Namun, dia menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  Penghadang Bus Trans Metro Dewata Berhasil Diamankan, Ini Kronologisnya

“Kami tahu proses hukum harus berjalan karena ada orang meninggal. Tetapi kami ingin kronologi yang sebenarnya juga didengar masyarakat,” kata Wirawan.

Menurut dia, warga telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian yang berulang kali terjadi di wilayah Kecamatan Baturiti. Ia mengklaim korban yang meninggal merupakan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.

Wirawan menyebut insiden itu terjadi secara spontan setelah warga mendengar bunyi kulkul yang menjadi tanda keadaan darurat. Ia juga mengklaim korban membawa senjata tajam dan sempat mengancam warga yang berusaha menghentikannya.

Baca juga:  Libur Panjang Imlek 2026, Bandara Ngurah Rai Diproyeksi Layani 438 Ribu Penumpang

Klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Ia  menegaskan, tindakan warga bukan merupakan aksi yang direncanakan.

Menurutnya, warga yang datang ke lokasi hanya merespons panggilan darurat dari masyarakat. Dalam rapat tersebut, warga juga menyampaikan harapan agar lima tersangka memperoleh keringanan hukuman.

Mereka menilai para tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan berharap proses hukum dapat diselesaikan secepat mungkin.

Selain itu, desa adat berencana menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban dan tokoh masyarakat sebagai upaya memulihkan hubungan sosial setelah peristiwa yang mengguncang Desa Batunya.

“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. Proses hukum silakan berjalan, tetapi kami berharap ada ruang untuk perdamaian agar hubungan persaudaraan tetap terjaga,” ujar Wirawan.

Baca juga:  May Day 2026: Aliansi Buruh-Mahasiswa Bali Ajukan 10 Tuntutan

Di sisi lain, Desa Adat Juwuk Legi juga telah menggelar upacara pecaruan sebagai bentuk penyucian wilayah pascainsiden. Menurut Wirawan, rangkaian upacara adat itu telah dimulai sehari sebelumnya dan menghabiskan biaya sekitar Rp20 juta, sementara sejumlah tahapan ritual lainnya masih akan dilaksanakan.

Wirawan mengatakan, perwakilan desa adat juga berencana mendatangi Polres Tabanan untuk menyampaikan permohonan agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional serta menyampaikan kronologi menurut versi masyarakat.

Lima warga Banjar Juwuk Legi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam. Sementara itu, Polres Tabanan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak. (Wayan Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN