Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ditetapkan sebagai tersaandngka namun hingga saat ini tersangka Made Daging belum ditahan.

Informasi diperoleh di lapangan, Senin (12/1) Made Daging menjalani pemeriksaan secara maraton. ia diperiksa untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Made Daging yang telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Baca juga:  Dari Pengedar Upal Asal NTT Ditangkap hingga Kendaraan Pribadi Tujuan Liburan Masuk lewat Gilimanuk

Kabid Humas umas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan jika Made Daging tidak ditahan. Namun ia tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya Made Daging.

Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka.

Penetapan status Made Daging selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.

Baca juga:  Giri Prasta Tanda Tangani Rekomendasi UMK Badung 2023

Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN