Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasatresnarkoba AKP I Nengah Sunia saat menunjukkan barang bukti narkotika, Kamis (16/4). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Karangasem kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem. Petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasatresnarkoba Polres Karangasem, AKP I Nengah Sunia, pada Kamis (16/4), mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap ini dari periode Maret sampai April 2026. “Kelima tersangka yang kita berhasil amankan dari tiga laporan polisi,” ucapnya.

Baca juga:  Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Ini Kata Polda

Santika mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JWT, WL, ND, IWM, dan AW. Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut sebanyak 51 paket sabu-sabu. “Untuk jumlah berat sabu-sabu secara keseluruhan yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 14,66 gram,” katanya.

Menurut Santika, khusus tersangka sebagai musisi, diketahui mengonsumsi narkotika berawal dari tes urine yang dilakukan oleh petugas di salah satu bar yang ada di wilayah Karangasem. Dari hasil tes urine tersebut, tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.

Baca juga:  Status Tersangka Setya Novanto, Tak Akan Pengaruhi Golkar Bali

“Dari pengakuan tersangka, setiap manggung mengonsumsi narkotika untuk meningkatkan kepercayaan diri,” sembari menyatakan, dari hasil itu penggeledahan di kamar yang dihuni tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu.

Sementara itu, untuk keempat tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar. Semua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Karangasem. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN