Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati merilis dugaan maling ayam dan pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Batunya, Baturiti. Dalam kasus ini, 5 warga ditetapkan tersangka pengeroyokan pada Minggu (26/7). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan KD (38), terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, masih terus bergulir. Hingga Rabu (29/7), Polres Tabanan belum menerima hasil autopsi korban sehingga penyidik masih menunggu keterangan resmi dari tim dokter forensik untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Tedy Satria Permana mengatakan, autopsi terhadap korban telah selesai dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum diserahkan kepada penyidik. “Belum, masih menunggu informasi dari dokternya,” ujar AKP Tedy saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, hasil autopsi menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Dokumen tersebut juga akan menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:  Kasus Izin Perumahan Bersubsidi di Buleleng, Kepala DPMPTSP Ditetapkan Tersangka

Di sisi lain, perkembangan penyidikan belum mengarah pada penambahan tersangka. Hingga saat ini, polisi masih menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Masih lima,” tegas AKP Tedy.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka dijerat dengan pasal 261 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat KD diduga melakukan pencurian ayam di wilayah Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Dugaan pencurian tersebut berujung aksi pengeroyokan oleh sejumlah warga hingga korban meninggal dunia. Penyidik kini masih terus melengkapi alat bukti sambil menunggu hasil autopsi yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Baca juga:  Alat Katrol Senilai Puluhan Juta Dicuri di Kesiman

Pascainsiden, Desa Adat Juwuk Legi telah menggelar upacara pecaruan sebagai bentuk penyucian wilayah. Bendesa Adat Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan, mengatakan, rangkaian upacara adat itu telah dimulai Senin (27/7), dan menghabiskan biaya sekitar Rp20 juta, sementara sejumlah tahapan ritual lainnya masih akan dilaksanakan.

Terkait dengan proses hukum yang masih berjalan saat jni, masyarakat menerima proses hukum terhadap lima warga yang kini berstatus tersangka. Namun, dia menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  Kapolresta Denpasar Ancam Anggotanya Dipecat Jika Terlibat Narkoba 

“Kami tahu proses hukum harus berjalan karena ada orang meninggal. Tetapi kami ingin kronologi yang sebenarnya juga didengar masyarakat,” kata Wirawan.

Menurut dia, warga telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian yang disebut berulang kali terjadi di wilayah Kecamatan Baturiti. Ia mengklaim korban yang meninggal merupakan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat

Selain itu, desa adat berencana menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban dan tokoh masyarakat sebagai upaya memulihkan hubungan sosial setelah peristiwa yang mengguncang Desa Batunya. “Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. Proses hukum silakan berjalan, tetapi kami berharap ada ruang untuk perdamaian agar hubungan persaudaraan tetap terjaga,” ujar Wirawan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN