Copet spesialis WNA diamankan Polsek Kuta setelah beraksi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Copet yang beraksi di puluhan lokasi dan khsusus menyasar warga negara asing (WNA), dibekuk petugas Buser Polsek Kuta. Pelaku merupakan warga asal Dusun Munti, Banjar Munti Gunung, Karangasem, Wayan Kapri.

Menurut Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah, tim buser dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama, menangkap pelaku pascaberaksi di Jalan Raya Legian. Ketika itu, pelaku baru saja berhasil mencuri ponsel milik Yuta Yamaguchi asal Jepang.

Ricki didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, Selasa (25/9), mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (9/9). Sebelumnya sekitar pukul 03.30 Wita, korban bersama temannya keluar dari bar dan kemudian berjalan bermaksud mencari taksi.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Tak lama berselang korban dihampiri oleh pelaku, dan berhasil mencopet ponsel korban dan pelaku kabur. Aksi pencopetan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta.

Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa bersama Panit Reskrim Iptu Budi Artama bersama anggotanya bergegas menuju lokasi guna mencari informasi dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami dapat informasi dan ciri-ciri pelaku yang saat itu mendekati korban,” tandas AKP T. Ricki Fadlianshah.

Tak lama, tersangka pun dibekuk di seputaran TKP berikut barang bukti ponsel hasil jambretannya. Atas barang bukti itu, tersangka digiring ke Mapolsek Kuta. Dan saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi pencopetan. Dan paling banyak dia melalukan aksinya di Legian.

Baca juga:  KPK Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka

Selain membekuk copet yang sudah beraksi di puluhan lokasi, Iptu Budi Artama bersama anggotanya juga membekuk maling di Pantai Kuta. Mereka adalah I Ketut Buda Aryana asal Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan, Tembuku Bangli dan Suhariono asal Lumajang, Jawa Timur.

Kedua pria itu melakukan aksi pencurian Senin 17 September sekitar 02.00 dini hari. Kapolsek Kuta mengatakan, sebagai korban dalam kasus ini adalah Vladimir Zhovnerchi asal Mosko, Rusia.

Dikatakan, pagi itu korban sedang duduk di atas pasir di Pantai Kuta bersama pacarnya sambil minum-minum. Korban bersama pacarnya sempat beranjak ke tepi pantai dan meninggalkan tas miliknya yang berjarak sekitar 10 meter, bermaksud membasuh kakinya. Beberapa menit kemudian korban kembali ke tempat semula dan ternyata tas miliknya sudah raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca juga:  Rafael Alun Ditetapkan Tersangka

Sesuai laporan, barang korban yang hilang adalah tas pinggang berisikan iPhone 7, Bank Card, kunci motor, uang Rp 250.000, dan dua buah cincin perak. Hasil penyidikan mengarah ke dua tersangka dan mereka akhirnya ditangkap di kosnya. Dan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi depalan kali dan hasilnya kebanyakan uang dan ponsel. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *