
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, didampingi dua hakim anggota yakni Nelson Iman Santoso, Kamis (18/12), menyatakan seluruh unsur-unsur dakwaan korupsi telah terbukti dan terpenuhi dalam kasus korupsi operator siskeudes Desa Jegu dengan terdakwa, I Gede Putu Pastika Wisnawa.
Majelis hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa, oleh majelis hakim juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp660.661.306, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terungkap dalam amar putusan hakim, bahwa terdakwa menggunakan dana itu sebagian untuk bermain judi dan ada juga digunakan membayar hutang. Nah untuk berjudi ini juga dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun. Atas vonis itu, para pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tabanan, I Made Santiawan dkk., menilai perbuatan terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa yang menjabat Operator Siskeudes Desa Jegu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.
JPU Santiawan yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Tabanan itu perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melawan hukum melakukan perbuatan Korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Miasa/balipost)










