Terdakwa I Nyoman Diantara dihukum selama setahun dan enam bulan saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel Desa Subaya, Kintamani, nonaktif, I Nyoman Diantara, Kamis (18/9), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang kasus korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya. Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa divonis selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Selain itu, terdakwa Diantara juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurangan dan membayar uang pengganti Rp119.783.449, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Mang Jangol Divonis 12 Tahun Penjara

Atas putusan itu, Diantara yang didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Putra, dkk., menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU dari Kejari Bangli.

Dalam berkas terpisah, Ni Putu Januartini selaku Sekretaris BUMDes dihukum lebih ringan. Ia dihukum selama setahun dan denda Rp50 juta, subsider sebulan kurungan. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dan Lukman Hakim langsung menyatakan pikir-pikir.

Namun, putusan lebih berat diterima rekan Januartini, yakni terdakwa Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dihukum selama setahun dan empat bulan dan denda Rp50 juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp91.063.217, dan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan. Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Puluhan Jenazah Telantar di RSUP Prof. Ngoerah Dikremasi, 5 di Antaranya WNA

Vonis hakim itu turun dari tuntutan JPU dari Kejari Bangli. Sebelumnya, Diantara dituntut dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga diminta menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp119.783.449 subsider satu tahun.

Terdakwa Ni Nengah Suantari juga dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp91.063.217 subsider satu tahun. Sementara, terdakwa Ni Putu Januartini dituntut setahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jebolan Lapas Dibui Lagi Karena Mencuri Ayam

 

 

BAGIKAN