Suasana sidang dengan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk membuktikan dakwaan atas perkara dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, dengan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan, I Gede Sukadana, I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa, JPU M. Matulessy, Kadek Wira Atmaja dkk., menghadirkan 12 orang saksi.

Mereka ada yang sebagai penjual batako, bahan bangunan, tukang ojek dan sejumlah petani penerima bedah rumah di Munti Gunung dan Taman Sari. Dari sebagian saksi, mereka ada yang tidak bisa baca dan tulis, bahkan ditanya usia juga kebingungan.

Baca juga:  Divonis 10 Tahun, Lengkong Langsung Banding

Saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menjelaskan bahwa pembeli bahan bangunan itu bukan penerima bedah rumah. Namun dibeli oleh salah satu terdakwa.

Sedangkan pada saksi penerima bantuan, jaksa menanyakan soal awal mula mereka dapat bantuan bedah rumah. Para saksi kompak mengatakan mereka menerima bantuan dari Bupati Giri Prasta (Bupati Badung) dan saat seremonial penyerahan para saksi menerima Rp 50 juta dari Bupati Giri Prasta, namun uangnya tidak ada diterima oleh para saksi, walau dananya masuk ke rekening penerima.

Baca juga:  Sidang Pembunuhan 3 Bocah, Ini Kesaksian Dua Rekan Septiyani

Bahan bangunan untuk bedah rumah sudah ada yang membawakan, dan ongkos tukang, menurut saksi, ada yang mengambil langsung ke kantor perbekel dan ada pula diambil di kadus. “Kami hadir saat Pak Giri Prasta memberikan bantuan. Bantuan Rp 50 juta,” kata saksi dari Munti Gunung.

Dalam sidang Kamis (30/9), juga terkuak ada nama penerima bantuan muncul di dua SK penerima bantuan. Salah satunya saksi I Wayan Tileh. Ada pula penerima bantuan bedah rumah, namun faktanya tidak masuk dalam SK.

Baca juga:  Pecat ASN Secara Tak Hormat, Bupati Bangli Di-PTUN-kan

Atas kondisi karut marutnya pemberian bantuan itu, jaksa dan kuasa hukum terdakwa melayangkan pertanyaan pada saksi Kadek Novi, selaku saksi dari petugas monitoring dan evaluasi (monev). Soal nama-nama penerima tersebut, saksi mengatakan itu bersumber dari kadus.

Sejumlah bukti pun diperlihatkan di hadapan majelis hakim, salah satunya soal bukti tanda tangan dalam surat pertanggungjawaban. Lagi-lagi para saksi menyebut bahwa mereka tidak pernah melakukan tanda tangan. Di antara saksi yang tanda tangannya dipalsukan adalah saksi Nyoman Putu, termasuk saksi Wayan Tileh. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *