
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya pelarian seorang pemuda berinisial IGDA, (19), akhirnya kandas di ujung barat Pulau Bali. Terduga pelaku penipuan yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana ini berhasil dibekuk aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (6/1) malam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, Rabu (7/1), membenarkan, pengamanan terhadap pemuda asal Jimbaran, Kabupaten Badung tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan permintaan bantuan pengamanan (Taruna Service) dari Polsek Mendoyo.
“Setelah menerima informasi, personel langsung memperketat pemeriksaan di pintu keluar Bali, khususnya di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk (pintu masuk pelabuhan),” jelas Kompol Arya Agung.
Ia menyebutkan, pelaku terpantau mengendarai mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi L 1629 ACD. Sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan yang dimaksud melintas dan langsung dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, IGDA mengakui telah melakukan aksi penipuan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu yang relatif berdekatan. Modus yang digunakan yakni penipuan layanan BRI Link.
Aksi terakhir dilakukan pada 6 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Mendoyo dengan kerugian korban mencapai Rp 5 juta.
Sebelumnya, pada 4 Januari 2026, pelaku juga melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Negara dengan kerugian Rp3 juta. Selain itu, sekitar dua bulan lalu, pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polsek Pekutatan dengan kerugian sebesar Rp1 juta.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp4.550.000. Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Mendoyo guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)










