Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa berinisial RW (22) asal Jember, Jawa Timur, harus meringkuk di sel setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oleh hakim PN Denpasar, RB divonis lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

RW dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ditangkap, Pelaku Jambret Spesialis WNA Perempuan

Dalam dakwaan sebelumnya disebut, RW melakukan aksi cabulnya dengan cara merecoki korban dengan miras.

Kejadianya, terjadi pada Sabtu 22 Februari 2025. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN