Tersangkan Sevty Utami Nandha dan Grace Natalie dihadirkan saat rilis kasusnya di lobi Mako Polresta Denpasar.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua perempuan, Sevty Utami Nandha (40) dan Grace Natalie (53) digerebek di rumah kos, Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, Senin (5/1).

Pasalnya, kedua perempuan tersebut pengedar narkoba dan diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) 17,38 gram, ekstasi 304 butir dan ganja 5,58 gram. Tersangka Sevty merupakan residivis karena pernah ditangkap kasus narkoba di Jakarta pada 2019.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, didampingi Kasi Humas Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (14/1) mengatakan awalnya tahun ini pihaknya mengungkap enam kasus dan menangkap tujuh tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan SS 278,07 gram,ekstasi 362 butir dan ganja 53,08 gram.

Baca juga:  Sehari Terjadi Dua Kebakaran di Denpasar

Terkait penangkapan tersangka Sevty dan Grace, Kompol Akbar menjelaskan  pelaku menyimpan SS, ekstasi dan ganja di dalam tas, lemari serta dasboard mobilnya.

Kronologisnya, hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kos lantai 2, Jalan Pura Demak, sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya pada Senin (5/2) pukul 22.00 Wita, petugas melihat gerak-geriknya mencurigakan di depan kos.

“Setelah menangkap pelaku, tidak ditemukan barang bukti di badannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukanlah barang bukti tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Hendak Kabur ke Jawa, Residivis Pencurian Dibekuk di Gilimanuk

Pelaku mengaku bandarnya berinisial Ko. Mereka dapat tugas mengedarkan barang terlarang itu berdasarkan perintah Ko. Pelaku dijanjikan upah penjualan SS Rp 150.000 per 1 gram. Untuk penjualan ekstasi Rp 50.000 per butir. Sedangkan ganja itu dibeli Rp 750.000 per 10 gram dari seseorang, Bl. Ganja tersebut dipakai sendiri.

Sedangkan tersangka Made Sutama (47) dibekuk di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (10/1). Dari pelaku disita 53 paket klip berisi SS berat bersih 125,25 gram, 52  butir ekstasi warna orange berat bersih 20,8 gram dan satu serbuk hijau berat bersih 0,84 gram.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Pemkot Denpasar Diminta Tertibkan Pertamini

Selanjutnya tersangka Mastodani Setiawan (32) diciduk di minimarket, Jalan Cargo Permai, Denpasar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar  kosnya, Jalan Padang Indah, Ubung, Denpasar. Polisi mengamankan enam plastik klip berisi kristal bening SS 103,07 gram, dan tiga plastik klip berisi ganja berat bersih 47,5 gram.

Polisi juga menangkap tersangka Agus Puji Andreas (33) di Jalan Surya Bhuana, Dalung, Mohammad Adi Kurniawan (31) di Jalan Sidakarya, dan Doni Dwi Saputra (28) diciduk di Jalan Muding Indah I, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.(Kertha Negara/balipost)

 

BAGIKAN